PENILAIAN HASIL BELAJAR

A.     Pengertian Penilaian Hasil Belajar 

1.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam  menentukan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik,

2.Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

3.Penilaian hasil belajar  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

4.Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

5.Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

6.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan ujian.

7.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

8.Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

B.        Prinsip, Teknik, Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.     Penilaian hasil belajar didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.     Sahih, didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang akan diukur.
b.     Obyektif, menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas.
c.     Adil, tidak dipengaruhi oleh kondisi atau alasan tertentu yang dapat merugikan peserta didik, misalnya: kondisi fisik, agama, suku, budaya, adat, status sosial atau gender.
d.     Terpadu, tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.     Terbuka, prosedur, kriteria dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam penilaian harus diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.      Menyeluruh dan berkesinambungan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi  dasar yang telah dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
g.     Sistematis, terencana, bertahap dan mengikuti langkah-langkah baku.
h.     Beracuan kriteria, menilai apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya).
i.      Akutabel, dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.

2.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa: tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik , seperti:

a.     Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja
b.     Teknik observasi atau pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
c.     Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
3.     Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester,  dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
4.     Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.

Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk SATU NILAI pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing NILAI PENGETAHUAN dan NILAI PRAKTIK sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi/predikat NILAI SIKAP, disertai dengan DESKRIPSI kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi utuh.